Saturday, January 30, 2010

Standar Kompetensi Kepala Bidang Sistem dan Jaringan Komputer

1. Nama Jabatan : Kepala Bidang Sistem dan Jaringan Komputer
2. Eselon : III
3. Unit Kerja : Pusat Pengembangan Informatika Nuklir BATAN
4. Ikhtisar Jabatan :
Memimpin, merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan dan mengawasi seluruh sumber daya dalam rangka melaksanakan kegiatan di bidang sistem dan jaringan komputer.
5. Rincian Tugas :