Monday, February 27, 2012

Jenis Hukuman PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, telah diatur jenis hukuman pelanggaran jam kerja. Jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam beberapa hari, maka PNS tersebut dapat dikenakan berbagai hukuman. Mulai hukuman terendah, yaitu tegoran lisan, hingga hukuman terberat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat. Untuk jelasnya, hubungan antara jumlah hari tidak masuk tanpa alasan sah dengan jenis hukumannya adalah sbb :

  1. 5 hari tidak masuk : tegoran lisan
  2. 6 s/d 10 hari tidak masuk : tegoran tertulis
  3. 11 s/d 15 hari tidak masuk : pernyataan tidak puas secara tertulis
  4. 16 s/d 20 hari tidak masuk : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
  5. 21 s/d 25 hari tidak masuk : penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
  6. 26 s/d 30 hari tidak masuk : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
  7. 31 s/d 35 hari tidak masuk : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
  8. 36 s/d 40 hari tidak masuk : pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  9. 41 s/d 45 hari tidak masuk : pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional
  10. lebih dari 46 hari tidak masuk : pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS / pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Keterlambatan

Di tempat saya bekerja, aturan di atas digunakan juga untuk menghitung jumlah telat masuk kantor dalam setahun. Ini dia ataurannya :
  1. 2.250 s/d 2.699 menit : tegoran lisan
  2. 2.700 s/d 4.949 menit : tegoran tertulis
  3. 4.950 s/d 7.199 menit : pernyataan tidak puas secara tertulis
  4. 7.200 s/d 9.449 menit : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
  5. 9.450 s/d 11.699 menit : penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
  6. 11.700 s/d 13.949 menit : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
  7. 13.950 s/d 16.199 menit : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
  8. 16.200 s/d 18.449 menit : pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  9. 18.450 s/d 20.699 menit : pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional
  10. lebih dari 20.700 menit : pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS / pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Tapi kalau setiap telat bisa menunjukkan surat ijin datang terlambat dan alasannya diterima oleh atasan langsungnya, jumlah telat di hari itu bisa di-nol-kan atau di-reset. Jumlah telah yang didapat di tahun tertentu tidak akan diakumulasikan ke tahun selanjutnya, di-reset.

No comments:

Post a Comment