- 5 hari tidak masuk : tegoran lisan
- 6 s/d 10 hari tidak masuk : tegoran tertulis
- 11 s/d 15 hari tidak masuk : pernyataan tidak puas secara tertulis
- 16 s/d 20 hari tidak masuk : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
- 21 s/d 25 hari tidak masuk : penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
- 26 s/d 30 hari tidak masuk : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
- 31 s/d 35 hari tidak masuk : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
- 36 s/d 40 hari tidak masuk : pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
- 41 s/d 45 hari tidak masuk : pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional
- lebih dari 46 hari tidak masuk : pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS / pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Di tempat saya bekerja, aturan di atas digunakan juga untuk menghitung jumlah telat masuk kantor dalam setahun. Ini dia ataurannya :
- 2.250 s/d 2.699 menit : tegoran lisan
- 2.700 s/d 4.949 menit : tegoran tertulis
- 4.950 s/d 7.199 menit : pernyataan tidak puas secara tertulis
- 7.200 s/d 9.449 menit : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
- 9.450 s/d 11.699 menit : penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
- 11.700 s/d 13.949 menit : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
- 13.950 s/d 16.199 menit : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
- 16.200 s/d 18.449 menit : pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
- 18.450 s/d 20.699 menit : pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional
- lebih dari 20.700 menit : pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS / pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
No comments:
Post a Comment