Monday, February 27, 2012

Konsep Perka e-Government

Untuk memperkuat dimensi kebijakan e-Government di lembaga, perlu adanya perka. Isi dari perka itu sendiri masih menjadi pertanyaan besar, apa yang akan di atur. Untuk menginventarisasi kebutuhan, secara bertahap saya akan mencoba untuk mendata kebutuhannya.
BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. e-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan;
2. Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e-government;
3. Interoperabilitas adalah kemampuan sebuah sistem atau produk untuk bekerja sama dengan sistem atau produk lain;
4. Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang;
5. Audit adalah evaluasi terhadap sistem, proses, program, dan produk dalam rangka untuk memastikan keabsahan, kehandalan, dan kesesuaian dengan standar yang berlaku;
6. Nama Domain adalah alamat Internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, badan usaha, atau instansi pemerintah yang dapat digunakan untuk berkomunikasi melalui Internet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik.
7. Aplikasi adalah komponen sistem informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses, dan mekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan e-government.


BAB II 
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi oleh unit kerja berkaitan dengan pelaksanaan e-government secara nasional.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk:
a. Memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan e-government.
b. Memberikan keterpaduan antar unit kerja dalam pelaksanaan e-government.
c. Memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengolahan, pengelolaan, penyaluran, dan pendistribusian informasi dalam pelayanan publik.


BAB III
KEBIJAKAN

BAB IV
INFRASTRUKTUR

BAB V
APLIKASI

BAB VI
DATA DAN INFORMASI

BAB VII
SUMBER DAYA MANUSIA

BAB VIII
KELEMBAGAAN

BAB IX
TATA KELOLA

BAB X
KETENTUAN PENUTUP



Pasal 1
Dokumen Elektronik

(1) Setiap dokumen yang diterbitkan oleh unit kerja, maka versi elektronik yang sudah sah diserahkan kepada pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi tingkat unit kerja dan lembaga.
(2) Dokumen tersebut bisa berupa buku, majalah, peraturan, surat keputusan.
(3) Setiap dokumen yang dikirimkan ke pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi tingkat unit kerja dan lembaga sudah terkatagori.
(4) Berkas-berkas elektronik dalam berbagai formatnya dapat disimpan di sistem repositori milik lembaga yang dikelola oleh PPIN.

Pasal 2
Dokumentasi

(1) Setiap kegiatan, peristiwa dan kejadian yang berlangsung di suatu unit kerja yang melibatkan pihak luar atau unit kerja lain yang dianggap penting, didokumentasikan dan ditampilkan dalam situs web lembaga atau situs web satker
(2) Kegiatan, Peristiwa dan kejadian dapat berupa rapat koordinasi, diskusi ilmiah, lokakarya, simposium, workshop, pelatihan dan lain-lain yang pastas untuk disebarluaskan kepada publik.
(3) Dokumentasi bisa berupa kesimpulandan juga foto.

Pasal 3
Aplikasi

(1) Rencana pengembangan dan pengembangan aplikasi spesifik di suatu unit kerja bisa dikonsultasikan dengan unit kerja pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Audit keamanan informasi aplikasi spesifik bisa dilakukan oleh pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(3) Penggunaan aplikasi .....
(4) Memprioritaskan penggunaan OSS ketimbang perangkat lunak proprietary. Pelatihan penggunaan OSS menjadi kewajiban PPIN.

Pasal 4
e-Mail

(1) e-Mail kedinasan dapat dimiliki oleh setiap pegawai yang masih aktif di lembaga.
(2) Pegawai yang sudah mutasi ke lembaga lain, atau purnabakti diberi kelonggaran selama 6 bulan sejak penetapannya.
(3) E-mail lama tetap bisa disimpan di server sampai waktu yang tidak terbatas sebagai bagian dari informasi yang perlu dilestarikan.

Pasal 5 
  1. Server publik dikelola oleh PPIN, meskipun milik unit kerja.
  2. Perpanjangan domain lembaga dilakukan setahun sekali dan dilaksanakan oleh PPIN
  3. Pembuatan rancangan peraturan yang mengikat ke publik, harus dikomunikasikan dengan publik melalui situs web lembaga untuk mendapatkan komentar dan masukan
  4. Untuk alasan keamanan informasi, setiap pegawai wajib mentaati aturan dan etika yang berlaku
  5. Pengadaan perangkat untuk publik, seperti server, switch, Access Point di setiap unit kerja mengacu kepada standar lembaga. Setidaknya akan memudahkan interoperatibilitas antar perangkat, lebih hemat, lebih mudah dalam perawatan/pengoperasian.
  6. Penggunaan nama domain level 3 dan level 4
  7. Penggunaan nama BATAN dalam dunia maya
  8. Pengaturan email dan milis
  9. Pengamanan komputer melalui penggunaan OS legal, OSS dan anti virus
  10. Informasi mutasi pegawai antar instansi, alih tugas, purnbakti, meninggal dunia bisa diinformasikan juga ke pengelola TIK
  11. Surat edaran internal dan eksternal yang perlu diketahui oleh seluruh pegawai bisa didistribusikan via situs web dan atau milis.

No comments:

Post a Comment