Thursday, May 10, 2012

17 Jenis PNBP di BATAN Sejak 2011

Pemerintah telah menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BATAN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2011 sebagai pengganti PP Nomor 77 Tahun 2008. Dengan telah ditetapkannya PP yang baru ini diharapkan pengelolaan PNBP pada BATAN dapat menjadi lebih efisien khususnya dalam hal mengakomodir penambahan variasi jenis layanan dan besaran tarif yang telah disesuaikan dengan harga kekinian.

Jenis PNBP yang berlaku pada BATAN terdiri dari 17 (tujuh belas) jenis penerimaan, dimana masing-masing jenis memiliki tarif yang beragam. Total jenis tarif PNBP keseluruhan yang berlaku pada BATAN berjumlah 664 jenis tarif.
  1. Jasa kalibrasi oleh PTKMR, PTBN
  2. Jasa sertifikasi oleh PTKMR, PSJMN
  3. Jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja oleh PTKMR
  4. Jasa iradiasi oleh PATIR, PTNBR, PRSG
  5. Jasa pengelolaan limbah radioaktif oleh PTLR
  6. Jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir oleh PPGN
  7. Jasa pengerjaan dan uji mekanik oleh PTBN, PTBIN, PTAPB
  8. Jasa penyiapan sampel dan analisis oleh PTBIN, PTBN, PATIR, PTAPB, PKTN, PTKMR, PRPN, PTNBR, PRR
  9. Jasa konsultasi oleh PSJMN, PTBN, PPIN, PTRKN, PATIR, PTAPB, PTLR
  10. Jasa pelayanan teknis uji tidak merusak oleh PTBN, PATIR, PTKMR
  11. Jasa keahlian ketenaganukliran oleh PPGN,semua satker terkait
  12. Penjualan produk teknologi nuklir oleh PRR, PTNBR, PRSG, PTBIN, PTBN, PATIR, PRR
  13. Jasa pendidikan dan pelatihan oleh PUSDIKLAT
  14. Jasa sewa peralatan teknologi nuklir oleh PRPN, PTLR, PTNBR, PRR, PTBN
  15. Jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir oleh STTN
  16. Jasa pelaksanaan uji profisiensi oleh PTNBR
  17. Jasa pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain oleh semua satker terkait
Yang telah dikelola secara online adalah sebagian dari jasa berikut ini :
  1. Jasa kalibrasi oleh PTKMR, PTBN
  2. Jasa sertifikasi oleh PTKMR, PSJMN
  3. Jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja oleh PTKMR
  4. Jasa iradiasi oleh PATIR, PTNBR, PRSG
  5. Jasa pengelolaan limbah radioaktif oleh PTLR
  6. Jasa pendidikan dan pelatihan oleh PUSDIKLAT
Sumber :
http://www.batan.go.id/bu/index.php/component/docman/doc_download/62-pdf-pp29tahun2011pnbpbatan

No comments:

Post a Comment